Teddy Pardiyana Resmi Ditahan Atas Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian, Ini Kata Kuasa Hukumnya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Teddy Pardiyana dikabarkan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung, atas kasus penggelapan aset milik penyanyi Rizky Febian.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.
"Iya betul (Teddy Pardiyana ditahan hari ini)," kata Wati Trisnawati kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (26/1/2023).
Diketahui, suami mendiang Lina Jubaedah ini menerima panggilan polisi pada 10.00 WIB pagi ini. Kemudian, Teddy akhirnya resmi ditahan pada sore hari.
Terkait penahanan Teddy, Wati mengaku pihaknya sudah mengajukan banding.
"Ada banding, kemarin diajukan," lanjutnya.
Namun, dia tidak menjelaskan terkait alasan pengajuan banding kliennya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Teddy Pardiyana pada Kamis (19/1/2023). Teddy Pardiyana sendiri sebelumnya mengaku tak masalah jika dirinya harus ditahan.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Teddy Pardiyana dianggap terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan sang penyanyi.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.
"Iya betul (Teddy Pardiyana ditahan hari ini)," kata Wati Trisnawati kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (26/1/2023).
Diketahui, suami mendiang Lina Jubaedah ini menerima panggilan polisi pada 10.00 WIB pagi ini. Kemudian, Teddy akhirnya resmi ditahan pada sore hari.
Terkait penahanan Teddy, Wati mengaku pihaknya sudah mengajukan banding.
"Ada banding, kemarin diajukan," lanjutnya.
Namun, dia tidak menjelaskan terkait alasan pengajuan banding kliennya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Diberitakan sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Teddy Pardiyana pada Kamis (19/1/2023). Teddy Pardiyana sendiri sebelumnya mengaku tak masalah jika dirinya harus ditahan.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Teddy Pardiyana dianggap terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan sang penyanyi.